Jakarta, 15 September 2026 – Partai NasDem menegaskan tetap mendukung penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap tersebut berbeda dengan sejumlah partai yang berada dalam barisan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyampaikan angka maupun pendekatan berbeda mengenai ambang batas untuk mendapatkan kursi DPR. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan posisi 7 persen bukan sikap baru dan telah berulang kali disampaikan partainya. NasDem berpandangan ambang batas yang lebih tinggi dapat menjadi instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Meski demikian, angka tersebut belum menjadi keputusan bersama karena revisi aturan pemilu masih membutuhkan pembahasan antara DPR dan pemerintah. Perbedaan pandangan antarpihak menjadi bagian dari perdebatan mengenai keseimbangan antara efektivitas sistem politik dan keterwakilan suara pemilih.
NasDem sejak sebelumnya telah menyampaikan gagasan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari ketentuan 4 persen yang digunakan pada Pemilu 2024 menjadi 7 persen. Ketua Umum NasDem Surya Paloh pernah menjelaskan partainya menginginkan sistem multipartai bergerak menuju jumlah partai parlemen yang lebih terseleksi. Menurut pandangan yang disampaikan Paloh, konfigurasi tersebut diharapkan mendukung stabilitas pemerintahan dan efektivitas sistem politik. Wakil Ketua DPR dari NasDem Saan Mustopa juga sebelumnya menyatakan angka 7 persen merupakan posisi yang secara konsisten dibawa partainya dalam pembicaraan mengenai aturan pemilu. Namun, NasDem tetap membuka pembahasan bersama fraksi lain karena besaran akhir ambang batas harus ditetapkan melalui proses legislasi. Dengan demikian, usulan 7 persen masih merupakan posisi politik NasDem dan belum menjadi ketentuan untuk Pemilu 2029.
Perbedaan terlihat dari sikap Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera yang menyampaikan kesepahaman mengenai angka sekitar 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kedua partai memandang angka tersebut sebagai pilihan yang moderat dalam pembahasan ambang batas parlemen. Menurut argumentasi yang disampaikan Sarmuji, sistem kepartaian perlu disesuaikan dengan karakter pemerintahan presidensial sehingga jumlah partai di parlemen tidak terlalu terfragmentasi. Namun, ambang batas juga dinilai tidak semestinya ditetapkan terlalu tinggi karena parlemen tetap harus memberikan ruang bagi keragaman politik masyarakat. Sikap Golkar dan PKS tersebut menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai angka ambang batas masih terbuka dan belum menghasilkan konsensus di antara partai-partai. Perbedaan angka itu diperkirakan menjadi salah satu isu penting ketika revisi UU Pemilu dibahas secara formal.
Partai Amanat Nasional juga sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap gagasan menaikkan ambang batas menjadi 7 persen. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi berpendapat semakin tinggi ambang batas, semakin besar potensi suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR apabila partai pilihannya gagal mencapai batas tersebut. PAN menggunakan pengalaman sejumlah pemilu sebelumnya untuk menyoroti persoalan suara yang tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen. Dari perspektif tersebut, pembahasan parliamentary threshold tidak hanya menyangkut penyederhanaan jumlah partai, tetapi juga menyangkut tingkat proporsionalitas hasil pemilu. Perbedaan ini memperlihatkan adanya dua pertimbangan utama yang terus muncul dalam perdebatan, yaitu efektivitas sistem pemerintahan dan perlindungan terhadap representasi politik pemilih. Kedua aspek tersebut akan menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan pembentuk undang-undang.
Perdebatan mengenai ambang batas kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap ketentuan parliamentary threshold sebelum Pemilu 2029. Dalam putusannya terkait ketentuan 4 persen, MK menilai besaran ambang batas harus dirumuskan dengan dasar dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, DPR dan pemerintah tidak cukup hanya menentukan sebuah angka melalui kesepakatan politik tanpa menjelaskan rasionalitas yang mendasarinya. Perubahan juga perlu memperhitungkan proporsionalitas hasil pemilu serta jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Putusan tersebut membuat revisi aturan ambang batas menjadi salah satu agenda penting dalam penyempurnaan regulasi pemilu. Partai-partai kemudian menyampaikan berbagai alternatif mengenai besaran yang dianggap sesuai dengan sistem politik Indonesia.
NasDem menyatakan kesiapan menghadapi konsekuensi dari usulan 7 persen yang didorongnya. Politikus NasDem Viktor Laiskodat sebelumnya bahkan menyampaikan bahwa penerapan angka tersebut dapat membuat partainya sendiri menghadapi risiko tidak lolos apabila gagal memperoleh suara sesuai batas yang ditentukan. Pernyataan itu digunakan NasDem untuk menegaskan bahwa usulan tersebut tidak mereka tempatkan semata-mata berdasarkan kepentingan elektoral jangka pendek partai. NasDem lebih menekankan argumentasi mengenai penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas parlemen. Namun, argumentasi tersebut tetap menjadi salah satu pandangan dalam perdebatan yang memiliki konsekuensi berbeda terhadap keterwakilan pemilih. Penentuan angka akhirnya tetap membutuhkan kesepakatan politik sekaligus dasar rasional yang sesuai dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada sisi lain, kenaikan ambang batas secara matematis dapat meningkatkan jumlah suara yang tidak memperoleh representasi di DPR apabila partai yang dipilih gagal melewati batas nasional. Hal tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah pihak mengingatkan agar penyederhanaan sistem kepartaian tidak dilakukan dengan mengorbankan terlalu banyak suara pemilih. Pendukung ambang batas lebih tinggi berpendapat jumlah partai yang lebih terbatas dapat mengurangi fragmentasi dan mempermudah pembentukan dukungan politik di parlemen. Sebaliknya, pihak yang menginginkan ambang batas lebih rendah menekankan pentingnya menjaga keterwakilan politik dan proporsionalitas hasil pemilu. Perdebatan tersebut tidak memiliki konsekuensi yang sederhana karena perubahan beberapa poin persentase dapat memengaruhi distribusi kursi secara signifikan. Karena itu, simulasi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya dan berbagai kemungkinan konfigurasi peserta Pemilu 2029 dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan.
Perbedaan posisi NasDem dengan sejumlah partai pendukung pemerintahan Prabowo juga menunjukkan bahwa sikap terhadap desain sistem pemilu tidak selalu mengikuti konfigurasi dukungan terhadap pemerintah. Partai dapat memiliki pandangan berbeda mengenai aturan pemilu meskipun pada isu lain memiliki hubungan politik atau mendukung agenda pemerintahan yang sama. Pembahasan UU Pemilu berlangsung melalui mekanisme legislasi sehingga masing-masing fraksi memiliki ruang untuk menyampaikan usulan. Pemerintah juga akan memiliki posisi dalam pembahasan bersama DPR sebelum rancangan akhirnya disepakati. Kompromi dapat terjadi pada angka, metode perhitungan, maupun desain lain yang berkaitan dengan keterwakilan partai di parlemen. Karena itu, perbedaan yang muncul saat ini belum dapat dipandang sebagai keputusan akhir mengenai bentuk parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
Pembahasan juga perlu memperhitungkan dampak ambang batas terhadap partai yang memperoleh dukungan cukup besar secara nasional tetapi berada sedikit di bawah batas yang ditentukan. Jika partai tersebut tidak memenuhi persentase minimum, suara yang diperolehnya tidak digunakan untuk menentukan kursi DPR dalam mekanisme parliamentary threshold. Kondisi tersebut dapat mengubah komposisi kursi dibandingkan proporsi suara nasional. Semakin tinggi ambang batas, potensi konsekuensi tersebut juga dapat meningkat bergantung pada persebaran suara masing-masing partai. Sebaliknya, ambang batas yang lebih rendah memungkinkan lebih banyak partai memperoleh keterwakilan, tetapi dapat menghasilkan parlemen dengan jumlah fraksi lebih banyak. Pilihan desain akhirnya membutuhkan pertimbangan mengenai hubungan antara representasi politik, efektivitas parlemen, dan karakter sistem presidensial Indonesia.
Sikap NasDem yang tetap mendorong ambang batas parlemen 7 persen menempatkan partai tersebut pada posisi berbeda dengan sejumlah partai lain yang mengusulkan angka lebih rendah atau pendekatan berbeda. Golkar dan PKS telah menyampaikan kesepahaman sekitar 5 persen, sementara PAN sebelumnya mengkritik gagasan 7 persen karena mempertimbangkan risiko meningkatnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. NasDem mempertahankan argumentasi bahwa ambang batas lebih tinggi dapat membantu menciptakan sistem kepartaian yang lebih terseleksi dan mendukung efektivitas pemerintahan. Seluruh posisi tersebut masih berupa usulan yang akan diuji dalam pembahasan revisi UU Pemilu dan harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi. Karena aturan baru harus disiapkan sebelum Pemilu 2029, perdebatan mengenai angka dan metode penetapan ambang batas diperkirakan tetap menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan regulasi pemilu. Keputusan akhirnya akan menentukan tidak hanya berapa banyak partai yang berpeluang memperoleh kursi DPR, tetapi juga bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi keterwakilan politik pada pemilu mendatang.




