Jakarta, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan HGB. Perkara yang diusut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan, penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi tangkap tangan bermula ketika tim KPK memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat sebelum bergerak melakukan penindakan. Dalam rangkaian operasi tersebut, belasan orang diamankan dari sejumlah lokasi dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Pihak yang terjaring berasal dari unsur pejabat pertanahan maupun swasta. KPK selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap hubungan masing-masing pihak dengan proses pengurusan HGB yang sedang diselidiki. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian memetakan peran pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang.
Salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung juga termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain pejabat pertanahan, perkara tersebut menyeret sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian pengurusan sertifikat tanah. KPK juga mengusut keterlibatan pihak yang berhubungan dengan PT Summarecon Agung dalam proses HGB yang menjadi objek perkara. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diperoleh selama operasi berlangsung. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum untuk memberikan keterangan dan pembelaan selama proses penyidikan.
Konstruksi perkara yang didalami KPK berkaitan dengan proses pengurusan HGB milik perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor. Pengurusan tersebut diduga membutuhkan pembukaan blokir serta pemecahan bidang HGB yang kemudian melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dalam proses itu, penyidik menduga terdapat pemberian uang agar layanan pertanahan dapat diproses sesuai kepentingan pihak tertentu. Dugaan aliran dana tersebut kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidikan. KPK menelusuri komunikasi, dokumen pertanahan, serta hubungan antara pihak pemberi dan penerima. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui apakah transaksi berlangsung satu kali atau menjadi bagian dari rangkaian pemberian yang lebih luas.
Besarnya barang bukti uang yang ditemukan menjadi salah satu bagian menonjol dalam pengungkapan perkara tersebut. Dalam rangkaian penindakan dan penggeledahan, KPK menyita uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak dalam perkara dan kemudian diamankan untuk kebutuhan penyidikan. Penyidik harus menelusuri asal-usul setiap bagian uang karena tidak seluruh uang yang ditemukan otomatis dapat langsung dinyatakan berasal dari tindak pidana yang sedang disidik. Penelusuran aliran dana diperlukan untuk mengetahui hubungan antara uang dengan pengurusan HGB. Bukti transaksi, catatan keuangan, dan keterangan para tersangka akan digunakan untuk menguji dugaan tersebut.
Perkara ini juga membuat KPK mendalami hubungan antara pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam pengurusan layanan administrasi tanah. Proses penerbitan maupun perubahan HGB memiliki prosedur yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan sehingga setiap bentuk pembayaran di luar mekanisme resmi dapat menjadi perhatian penyidik. KPK perlu mengetahui apakah terdapat permintaan tertentu dari pejabat atau pemberian yang ditawarkan pihak swasta untuk memperoleh kemudahan. Pemeriksaan terhadap dokumen dapat menunjukkan tahapan administrasi yang telah dilalui sebelum dugaan transaksi terjadi. Penyidik juga dapat membandingkan waktu pemberian uang dengan keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat terkait. Rangkaian tersebut menjadi penting untuk membuktikan hubungan antara pemberian dan kewenangan jabatan.
Setelah menetapkan delapan tersangka, KPK melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan memberikan ruang kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan saksi, melakukan penggeledahan apabila dibutuhkan, serta mengumpulkan dokumen tambahan. KPK juga berpeluang memanggil pihak lain yang mengetahui proses pengurusan HGB tersebut. Tidak tertutup kemungkinan penyidikan berkembang apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain atau aliran dana tambahan. Setiap perkembangan tetap harus didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Penetapan tersangka baru hanya dapat dilakukan apabila syarat pembuktian yang diperlukan telah terpenuhi.
Pengungkapan perkara tersebut kembali menempatkan tata kelola layanan pertanahan sebagai salah satu sektor yang membutuhkan pengawasan ketat. Pengurusan hak atas tanah memiliki nilai ekonomi besar terutama apabila berkaitan dengan pengembangan kawasan properti berskala luas. Keputusan administratif mengenai status tanah dapat memengaruhi investasi dengan nilai sangat besar sehingga membuka risiko terjadinya praktik suap apabila prosedur tidak transparan. Digitalisasi layanan dapat membantu mengurangi interaksi yang tidak diperlukan antara pemohon dan pejabat. Namun, sistem digital tetap membutuhkan pengawasan serta mekanisme audit yang mampu mendeteksi perubahan atau keputusan tidak wajar. Transparansi mengenai tahapan dan biaya layanan juga diperlukan agar masyarakat maupun perusahaan mengetahui prosedur resmi yang harus ditempuh.
Kementerian ATR/BPN menghadapi kebutuhan untuk melakukan evaluasi internal setelah sejumlah pejabatnya terseret perkara tersebut. Evaluasi dapat mencakup proses pengendalian, mekanisme penerbitan keputusan, serta pengawasan terhadap layanan pertanahan yang memiliki risiko tinggi. Pemerintah juga perlu memastikan proses pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat penanganan perkara. Penggantian atau penunjukan pejabat untuk menjalankan fungsi yang kosong dapat dilakukan sesuai mekanisme organisasi. Pada saat yang sama, dokumen yang dibutuhkan KPK harus tetap tersedia untuk mendukung penyidikan. Kerja sama institusi menjadi penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa menghambat pelayanan publik.
Penetapan delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB di Bogor pada akhirnya menjadi tahap awal dari penyidikan yang lebih luas terhadap hubungan pejabat pertanahan dan pihak swasta. KPK masih harus membuktikan konstruksi perkara, menelusuri asal uang sekitar Rp106,3 miliar yang disita, serta memastikan peran masing-masing tersangka. Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 14 September 2026 menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan transaksi dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pemeriksaan terhadap saksi, dokumen pertanahan, komunikasi, serta aliran dana akan menentukan perkembangan perkara selanjutnya. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membantah maupun memberikan pembelaan sesuai proses hukum. Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan pengawasan dalam pelayanan pertanahan agar kewenangan administratif tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.




