Kejagung Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah, Pihak Perbankan Diperiksa dalam Kasus TPPU
Jakarta, 3 September 2026 – Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan untuk mendalami transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi terhadap alur transaksi yang sebelumnya telah ditemukan penyidik melalui dokumen maupun barang bukti lain selama proses penyidikan. Keterangan pihak bank dinilai penting karena dapat membantu penyidik mencocokkan informasi mengenai asal, tujuan, waktu, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tertentu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan perbankan merupakan bagian dari pendalaman bukti transaksi dan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Penyidik berupaya menyusun gambaran menyeluruh mengenai pergerakan dana untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan sebenarnya telah dilakukan dalam beberapa tahapan sejak penyidikan perkara berjalan. Pada Agustus 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil sejumlah saksi dari perbankan dan pihak swasta untuk memberikan penjelasan mengenai transaksi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Penyidik tidak melakukan penyitaan ketika meminta keterangan dari pihak bank pada pemeriksaan tersebut, tetapi menggunakan kesempatan itu untuk mengonfirmasi data transaksi yang telah diperoleh. Klarifikasi diperlukan agar informasi yang tercatat dalam sistem perbankan dapat dibandingkan dengan keterangan saksi serta dokumen lainnya. Penelusuran semacam ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan TPPU karena pergerakan uang dapat menunjukkan hubungan antara pihak-pihak yang sebelumnya belum terlihat secara langsung. Setiap transaksi yang dianggap relevan kemudian dapat diperiksa lebih jauh untuk mengetahui konteks dan tujuan sebenarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada 24 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Setelah penetapan tersebut, penyidik terus memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen untuk memperkuat pembuktian. Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk untuk mengusut rangkaian dugaan tindak pidana tersebut secara lebih mendalam. Febrie sendiri sebelumnya pernah menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar selama bertugas di Kejaksaan Agung. Statusnya sebagai mantan pejabat tinggi kejaksaan membuat proses penyidikan mendapat perhatian luas sekaligus menuntut penanganan yang transparan dan berdasarkan alat bukti. Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Penyidik juga menelusuri dugaan asal-usul sejumlah aset dan transaksi yang ditemukan dalam pengembangan perkara. Penanganan TPPU memiliki karakter berbeda dibandingkan tindak pidana biasa karena aparat perlu mengikuti jejak aset untuk mengetahui bagaimana hasil dugaan tindak pidana diperoleh, dipindahkan, disimpan, atau diubah bentuknya. Transaksi melalui rekening bank menjadi salah satu bagian yang dapat memberikan gambaran mengenai pergerakan dana dari satu pihak menuju pihak lainnya. Namun keberadaan sebuah transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana sehingga penyidik tetap membutuhkan bukti lain untuk menjelaskan hubungan transaksi tersebut dengan perkara. Keterangan dari pemilik rekening, pihak bank, maupun pihak yang melakukan transaksi menjadi penting dalam proses tersebut. Data tersebut selanjutnya dapat dibandingkan dengan dokumen, komunikasi, maupun barang bukti yang telah dikumpulkan.
Selain transaksi perbankan, penyidik turut mendalami berbagai dokumen yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Dokumen tersebut diperiksa untuk mengetahui apakah memiliki hubungan dengan kepemilikan aset, transaksi keuangan, maupun aktivitas ekonomi pihak-pihak yang sedang diselidiki. Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga mendalami dokumen berkaitan dengan saham yang ditemukan selama proses penyidikan. Penelusuran terhadap instrumen investasi menjadi relevan dalam perkara TPPU karena aset dapat ditempatkan dalam berbagai bentuk dan tidak selalu tersimpan sebagai uang tunai atau saldo rekening. Penyidik harus memastikan kapan aset diperoleh, sumber dana yang digunakan, nilai transaksi, serta siapa pihak yang secara nyata menguasai atau memperoleh manfaat darinya. Pendalaman tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang karena setiap temuan harus dikaitkan dengan bukti lain sebelum dapat dimasukkan ke dalam konstruksi perkara.
Febrie kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan pendalaman terhadap tersangka maupun sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mantan Jampidsus itu dimintai keterangan mengenai berbagai informasi yang telah diperoleh penyidik selama pengembangan kasus, termasuk transaksi serta dokumen yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa Nurman Herin dan sejumlah pihak swasta sebagai bagian dari upaya mencocokkan keterangan antarpihak. Pemeriksaan silang diperlukan karena keterangan seorang saksi atau tersangka dapat dibandingkan dengan bukti transaksi maupun pernyataan pihak lainnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak sekaligus menentukan hubungan antara transaksi yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Salah satu persoalan penting dalam penyidikan TPPU adalah menentukan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi sumber dari aset atau dana yang diduga dicuci. Kejaksaan Agung masih mendalami konstruksi tersebut dan menghubungkannya dengan berbagai perkara maupun transaksi yang ditemukan selama penyidikan. Penentuan tindak pidana asal menjadi bagian penting karena penyidik harus menjelaskan sumber kekayaan yang diduga merupakan hasil perbuatan melawan hukum sebelum masuk ke tahapan pencucian uang. Dalam prosesnya, sejumlah perkara yang pernah ditangani maupun berbagai hubungan transaksi menjadi bagian yang diperiksa. Penyidik perlu menghindari kesimpulan sebelum seluruh bukti memiliki hubungan yang cukup kuat. Karena itu, pemeriksaan saksi, analisis transaksi, dan pengumpulan dokumen masih terus dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan juga membutuhkan ketelitian karena data transaksi dapat berjumlah besar dan berlangsung dalam periode panjang. Penyidik perlu memisahkan transaksi yang memiliki hubungan dengan perkara dari aktivitas keuangan yang tidak relevan. Informasi seperti tanggal transaksi, nilai dana, rekening pengirim dan penerima, pola pemindahan uang, serta frekuensi transaksi dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola tertentu. Apabila ditemukan pergerakan dana melalui beberapa rekening, penyidik dapat menelusuri setiap tahapan untuk mengetahui penerima akhir maupun tujuan penggunaan uang tersebut. Analisis tersebut kemudian harus diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti lain sehingga tidak hanya bergantung pada catatan transaksi. Metode mengikuti aliran uang menjadi salah satu pendekatan penting untuk mengetahui kemungkinan penyamaran kepemilikan atau asal-usul suatu aset.
Dalam penyidikan TPPU, penelusuran aset juga memiliki tujuan penting untuk memungkinkan pemulihan hasil tindak pidana apabila perkara nantinya terbukti di pengadilan. Aset dapat berada dalam berbagai bentuk, mulai dari uang, properti, kendaraan, logam mulia, instrumen investasi, hingga kepemilikan perusahaan. Penyidik karena itu membutuhkan informasi dari berbagai lembaga untuk mendapatkan gambaran mengenai kekayaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak dalam perkara. Apabila ditemukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, langkah hukum dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Penelusuran harus tetap dilakukan secara hati-hati agar aset yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak ikut diperlakukan sebagai barang hasil kejahatan. Seluruh proses tersebut nantinya menjadi bagian dari pembuktian apabila perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
Pengusutan transaksi Febrie Adriansyah melalui pemeriksaan pihak perbankan menunjukkan penyidikan TPPU masih terus berkembang dan belum berhenti pada penetapan tersangka. Tim 9 Kejaksaan Agung masih mengumpulkan serta mencocokkan keterangan untuk memperjelas sumber dana, pola transaksi, kepemilikan aset, dan kemungkinan hubungan dengan tindak pidana asal. Pemeriksaan Febrie pada 3 September juga menjadi bagian dari proses mempertemukan temuan penyidik dengan penjelasan pihak yang bersangkutan. Meski telah berstatus tersangka, Febrie tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung selanjutnya perlu memastikan seluruh konstruksi perkara didukung alat bukti yang memadai sebelum berkas dilimpahkan menuju tahapan hukum berikutnya. Hasil penelusuran transaksi dan pemeriksaan para saksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengembangan perkara serta pertanggungjawaban setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan.
Jakarta, 3 September 2026 – Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan untuk mendalami transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi terhadap alur transaksi yang sebelumnya telah ditemukan penyidik melalui dokumen maupun barang bukti lain selama proses penyidikan. Keterangan pihak bank dinilai penting karena dapat membantu penyidik mencocokkan informasi mengenai asal, tujuan, waktu, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tertentu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan perbankan merupakan bagian dari pendalaman bukti transaksi dan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Penyidik berupaya menyusun gambaran menyeluruh mengenai pergerakan dana untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan sebenarnya telah dilakukan dalam beberapa tahapan sejak penyidikan perkara berjalan. Pada Agustus 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil sejumlah saksi dari perbankan dan pihak swasta untuk memberikan penjelasan mengenai transaksi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Penyidik tidak melakukan penyitaan ketika meminta keterangan dari pihak bank pada pemeriksaan tersebut, tetapi menggunakan kesempatan itu untuk mengonfirmasi data transaksi yang telah diperoleh. Klarifikasi diperlukan agar informasi yang tercatat dalam sistem perbankan dapat dibandingkan dengan keterangan saksi serta dokumen lainnya. Penelusuran semacam ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan TPPU karena pergerakan uang dapat menunjukkan hubungan antara pihak-pihak yang sebelumnya belum terlihat secara langsung. Setiap transaksi yang dianggap relevan kemudian dapat diperiksa lebih jauh untuk mengetahui konteks dan tujuan sebenarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada 24 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Setelah penetapan tersebut, penyidik terus memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen untuk memperkuat pembuktian. Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk untuk mengusut rangkaian dugaan tindak pidana tersebut secara lebih mendalam. Febrie sendiri sebelumnya pernah menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar selama bertugas di Kejaksaan Agung. Statusnya sebagai mantan pejabat tinggi kejaksaan membuat proses penyidikan mendapat perhatian luas sekaligus menuntut penanganan yang transparan dan berdasarkan alat bukti. Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Penyidik juga menelusuri dugaan asal-usul sejumlah aset dan transaksi yang ditemukan dalam pengembangan perkara. Penanganan TPPU memiliki karakter berbeda dibandingkan tindak pidana biasa karena aparat perlu mengikuti jejak aset untuk mengetahui bagaimana hasil dugaan tindak pidana diperoleh, dipindahkan, disimpan, atau diubah bentuknya. Transaksi melalui rekening bank menjadi salah satu bagian yang dapat memberikan gambaran mengenai pergerakan dana dari satu pihak menuju pihak lainnya. Namun keberadaan sebuah transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana sehingga penyidik tetap membutuhkan bukti lain untuk menjelaskan hubungan transaksi tersebut dengan perkara. Keterangan dari pemilik rekening, pihak bank, maupun pihak yang melakukan transaksi menjadi penting dalam proses tersebut. Data tersebut selanjutnya dapat dibandingkan dengan dokumen, komunikasi, maupun barang bukti yang telah dikumpulkan.
Selain transaksi perbankan, penyidik turut mendalami berbagai dokumen yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Dokumen tersebut diperiksa untuk mengetahui apakah memiliki hubungan dengan kepemilikan aset, transaksi keuangan, maupun aktivitas ekonomi pihak-pihak yang sedang diselidiki. Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga mendalami dokumen berkaitan dengan saham yang ditemukan selama proses penyidikan. Penelusuran terhadap instrumen investasi menjadi relevan dalam perkara TPPU karena aset dapat ditempatkan dalam berbagai bentuk dan tidak selalu tersimpan sebagai uang tunai atau saldo rekening. Penyidik harus memastikan kapan aset diperoleh, sumber dana yang digunakan, nilai transaksi, serta siapa pihak yang secara nyata menguasai atau memperoleh manfaat darinya. Pendalaman tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang karena setiap temuan harus dikaitkan dengan bukti lain sebelum dapat dimasukkan ke dalam konstruksi perkara.
Febrie kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan pendalaman terhadap tersangka maupun sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mantan Jampidsus itu dimintai keterangan mengenai berbagai informasi yang telah diperoleh penyidik selama pengembangan kasus, termasuk transaksi serta dokumen yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa Nurman Herin dan sejumlah pihak swasta sebagai bagian dari upaya mencocokkan keterangan antarpihak. Pemeriksaan silang diperlukan karena keterangan seorang saksi atau tersangka dapat dibandingkan dengan bukti transaksi maupun pernyataan pihak lainnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak sekaligus menentukan hubungan antara transaksi yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Salah satu persoalan penting dalam penyidikan TPPU adalah menentukan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi sumber dari aset atau dana yang diduga dicuci. Kejaksaan Agung masih mendalami konstruksi tersebut dan menghubungkannya dengan berbagai perkara maupun transaksi yang ditemukan selama penyidikan. Penentuan tindak pidana asal menjadi bagian penting karena penyidik harus menjelaskan sumber kekayaan yang diduga merupakan hasil perbuatan melawan hukum sebelum masuk ke tahapan pencucian uang. Dalam prosesnya, sejumlah perkara yang pernah ditangani maupun berbagai hubungan transaksi menjadi bagian yang diperiksa. Penyidik perlu menghindari kesimpulan sebelum seluruh bukti memiliki hubungan yang cukup kuat. Karena itu, pemeriksaan saksi, analisis transaksi, dan pengumpulan dokumen masih terus dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan juga membutuhkan ketelitian karena data transaksi dapat berjumlah besar dan berlangsung dalam periode panjang. Penyidik perlu memisahkan transaksi yang memiliki hubungan dengan perkara dari aktivitas keuangan yang tidak relevan. Informasi seperti tanggal transaksi, nilai dana, rekening pengirim dan penerima, pola pemindahan uang, serta frekuensi transaksi dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola tertentu. Apabila ditemukan pergerakan dana melalui beberapa rekening, penyidik dapat menelusuri setiap tahapan untuk mengetahui penerima akhir maupun tujuan penggunaan uang tersebut. Analisis tersebut kemudian harus diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti lain sehingga tidak hanya bergantung pada catatan transaksi. Metode mengikuti aliran uang menjadi salah satu pendekatan penting untuk mengetahui kemungkinan penyamaran kepemilikan atau asal-usul suatu aset.
Dalam penyidikan TPPU, penelusuran aset juga memiliki tujuan penting untuk memungkinkan pemulihan hasil tindak pidana apabila perkara nantinya terbukti di pengadilan. Aset dapat berada dalam berbagai bentuk, mulai dari uang, properti, kendaraan, logam mulia, instrumen investasi, hingga kepemilikan perusahaan. Penyidik karena itu membutuhkan informasi dari berbagai lembaga untuk mendapatkan gambaran mengenai kekayaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak dalam perkara. Apabila ditemukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, langkah hukum dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Penelusuran harus tetap dilakukan secara hati-hati agar aset yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak ikut diperlakukan sebagai barang hasil kejahatan. Seluruh proses tersebut nantinya menjadi bagian dari pembuktian apabila perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
Pengusutan transaksi Febrie Adriansyah melalui pemeriksaan pihak perbankan menunjukkan penyidikan TPPU masih terus berkembang dan belum berhenti pada penetapan tersangka. Tim 9 Kejaksaan Agung masih mengumpulkan serta mencocokkan keterangan untuk memperjelas sumber dana, pola transaksi, kepemilikan aset, dan kemungkinan hubungan dengan tindak pidana asal. Pemeriksaan Febrie pada 3 September juga menjadi bagian dari proses mempertemukan temuan penyidik dengan penjelasan pihak yang bersangkutan. Meski telah berstatus tersangka, Febrie tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung selanjutnya perlu memastikan seluruh konstruksi perkara didukung alat bukti yang memadai sebelum berkas dilimpahkan menuju tahapan hukum berikutnya. Hasil penelusuran transaksi dan pemeriksaan para saksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengembangan perkara serta pertanggungjawaban setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan.




