Jakarta, 16 September 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea mendesak DPR RI memberikan respons konkret terhadap sejumlah usulan buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi buruh tersebut memberikan waktu hingga 22 September 2026 bagi DPR untuk menjawab aspirasi substantif yang telah disampaikan. Jika hingga batas waktu tersebut belum terdapat jawaban yang dinilai konkret, KSPSI berencana menggelar aksi damai di Jakarta pada 24 September 2026. Desakan tersebut muncul ketika DPR bersama pemerintah mulai memasuki tahapan pembahasan lebih mendalam terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Buruh berharap regulasi baru dapat memberikan perlindungan lebih kuat sekaligus memperbaiki sejumlah persoalan yang selama ini muncul dalam hubungan industrial. Pembahasan RUU tersebut menjadi perhatian karena akan mengatur berbagai aspek penting mulai dari hubungan kerja hingga sistem pengupahan.
Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriyadi menyampaikan bahwa rencana aksi pada 24 September bergantung pada respons yang diberikan DPR terhadap aspirasi buruh. KSPSI menginginkan jawaban yang tidak berhenti pada pernyataan bahwa seluruh masukan akan ditampung dalam proses legislasi. Mereka mengharapkan adanya kejelasan mengenai substansi yang dapat masuk ke dalam pembahasan RUU. Sikap tersebut disampaikan setelah serikat pekerja mengikuti perkembangan pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru sejak tahap awal. Buruh menilai keterlibatan mereka penting karena aturan tersebut nantinya akan berdampak langsung terhadap jutaan pekerja di berbagai sektor. Karena itu, proses pembahasan diharapkan memberikan ruang yang memadai bagi aspirasi pekerja.
RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini telah memasuki Pembicaraan Tingkat I setelah Komisi IX DPR bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja. RUU tersebut sebelumnya disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026. Penyusunannya merupakan tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengaturan ketenagakerjaan. Regulasi baru dirancang berdiri sendiri dan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari struktur Undang-Undang Cipta Kerja. DPR menyebut pendekatan tersebut diperlukan untuk membangun aturan yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Panja kemudian menjadi forum utama untuk membahas berbagai substansi bersama pemerintah.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada Komisi IX DPR pada 14 September 2026. Dokumen tersebut memuat berbagai masukan pemerintah sekaligus aspirasi yang sebelumnya dihimpun dari kalangan buruh dan pengusaha. Penyerahan DIM menandai dimulainya tahapan pembahasan pasal demi pasal antara pemerintah dan DPR. RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 20 bab dan 264 pasal yang mencakup berbagai aspek dunia kerja. Pembahasannya meliputi hubungan kerja, pengupahan, perlindungan pekerja, jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan, serta perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi. Luasnya cakupan tersebut membuat proses pembahasan melibatkan banyak kelompok dengan kepentingan yang berbeda.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serikat pekerja adalah sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan praktik alih daya atau outsourcing. Buruh menginginkan aturan yang memberikan kepastian lebih besar mengenai status hubungan kerja serta mencegah praktik yang dianggap dapat mengurangi perlindungan pekerja. Pengupahan dan pesangon juga menjadi bagian penting dari pembahasan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan tenaga kerja. Pada saat bersamaan, dunia usaha membutuhkan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Kondisi tersebut membuat DPR harus mempertemukan berbagai kepentingan ketika menyusun ketentuan akhir. Hasil pembahasan diharapkan tidak hanya mampu menjawab persoalan saat ini, tetapi juga perubahan dunia kerja pada masa mendatang.
Pengawasan ketenagakerjaan turut menjadi salah satu aspirasi yang sebelumnya disampaikan organisasi pekerja kepada DPR. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara pernah mengusulkan pembentukan lembaga pengawas ketenagakerjaan yang berdiri sendiri atau Komisi Pengawas Ketenagakerjaan. Usulan tersebut berangkat dari pandangan bahwa perlindungan yang tertulis dalam peraturan tidak akan efektif apabila mekanisme pengawasannya lemah. Persoalan kepesertaan dan pelaksanaan jaminan sosial pekerja juga dikaitkan dengan efektivitas pengawasan di lapangan. DPR telah menerima masukan tersebut melalui rapat dengar pendapat umum dengan organisasi pekerja. Substansi mengenai pengawasan selanjutnya menjadi salah satu bagian yang dapat dibahas dalam proses penyusunan regulasi.
Perubahan struktur dunia kerja juga menjadi perhatian dalam RUU baru. Pertumbuhan ekonomi digital telah melahirkan semakin banyak pekerja dengan hubungan kerja yang berbeda dari pola konvensional. Pengemudi transportasi daring, kurir, pekerja platform digital, pekerja lepas, serta pekerja sektor informal menghadapi karakter hubungan kerja yang tidak selalu dapat dijangkau aturan lama. Sejumlah anggota DPR sebelumnya mendorong agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan terhadap kelompok tersebut. Persoalan standar kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kejelasan hubungan antara platform dengan pekerja menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Perubahan tersebut membuat pembaruan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan persoalan buruh pabrik atau pekerja formal.
Komisi IX DPR menyatakan telah membuka ruang bagi berbagai kelompok untuk memberikan masukan dalam pembahasan. Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari sebelumnya mengatakan aspirasi dari pekerja, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya akan ditampung sebagai bahan penyempurnaan RUU. DPR menargetkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha dan industri. Keseimbangan tersebut menjadi salah satu prinsip yang disampaikan dalam pembentukan Panja. Namun, serikat buruh kini meminta agar keterbukaan terhadap aspirasi diikuti keputusan konkret terhadap usulan yang telah mereka sampaikan. Tenggat 22 September menjadi bentuk tekanan agar pembahasan segera memberikan kejelasan terhadap isu yang dianggap penting oleh pekerja.
Pemerintah juga berkepentingan memastikan regulasi baru tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pasar tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan proses penyusunan RUU masih berjalan sesuai jadwal dengan target pembahasan yang telah ditentukan. Pemerintah perlu mempertimbangkan perlindungan pekerja, penciptaan kesempatan kerja, produktivitas, investasi, serta daya saing industri secara bersamaan. Tantangan tersebut membuat setiap perubahan ketentuan perlu diperhitungkan dampaknya terhadap pekerja maupun perusahaan. Dialog tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi penting untuk memperkecil perbedaan pandangan. DPR sebagai pembentuk undang-undang kemudian memiliki peran dalam merumuskan berbagai masukan tersebut menjadi aturan yang dapat diterapkan.
Desakan KSPSI membuat beberapa hari ke depan menjadi periode penting dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Serikat pekerja menunggu respons DPR hingga 22 September sebelum menentukan pelaksanaan aksi damai yang direncanakan dua hari kemudian. Di sisi lain, Panja DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan terhadap ratusan pasal dan berbagai DIM yang telah diserahkan. Isu pengupahan, outsourcing, PKWT, pesangon, jaminan sosial, pekerja digital, serta pengawasan diperkirakan tetap menjadi bagian penting dalam pembicaraan. Proses legislasi tersebut akan menentukan bentuk perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja sekaligus kepastian aturan bagi dunia usaha. Dengan banyaknya kepentingan yang harus dipertemukan, dialog antara DPR, pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi bagian penting dalam menentukan substansi akhir regulasi.




