Jakarta, 13 Mei 2026 – Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Depok dan sekitarnya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebelas unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Pihak kepolisian menyebut para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di area permukiman maupun lokasi minim pengawasan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak kunci kendaraan hingga memanfaatkan kelengahan pemilik motor saat memarkir kendaraan di tempat umum.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian. Setelah mengidentifikasi para pelaku, aparat kemudian melakukan penangkapan di beberapa titik berbeda beserta pengamanan barang bukti kendaraan hasil curian.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berkaitan dengan penjualan kendaraan curian. Selain itu, petugas juga berupaya mengidentifikasi pemilik asli dari motor-motor yang berhasil diamankan agar dapat dikembalikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di tempat aman. Pengamat keamanan juga menilai peran masyarakat dan teknologi pengawasan seperti CCTV cukup penting dalam membantu aparat mengungkap kasus kriminal jalanan di wilayah perkotaan.







