Jakarta, 28 September 2026 –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bobby hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan ulang. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.57 WIB dan masih menjalani pemeriksaan setidaknya hingga awal siang.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Bobby tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026). Ketika itu, KPK menyatakan Bobby telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain. Penyidik kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Senin. KPK belum mengungkap secara terperinci materi yang didalami dari Bobby dalam pemeriksaan terbaru ini.
Bobby sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai dugaan pengondisian audit terkait pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK turut mendalami sosok pihak swasta yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pengondisian audit meskipun tidak berstatus sebagai pegawai BPK. Pada 13–14 Juli, penyidik juga menggeledah kediaman Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kemudian digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara dugaan suap audit ini merupakan pengembangan dari rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2026. Setelah OTT pada 7–8 Juni, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni dan mengamankan seorang aparatur sipil negara BPK RI. Pengembangan tersebut mengarah pada penyidikan terpisah mengenai dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dalam perkara dugaan pengondisian audit, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Cory Erin Hardi, Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari. Titin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Sementara Augusz disebut pernah menjadi staf ahli Bobby ketika Bobby masih berada di DPR. Status Bobby dalam perkara ini hingga pemeriksaan Senin tetap sebagai saksi.
Penyidik KPK dalam beberapa pekan terakhir juga memeriksa sejumlah pejabat dan ASN BPK untuk mendalami perkara tersebut. Mereka antara lain berasal dari unit pemeriksaan, pengelolaan pemeriksaan, hingga sejumlah kantor perwakilan BPK di daerah. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri proses pemeriksaan laporan keuangan dan dugaan pengondisian hasil audit Pemkab Muara Enim. Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun hubungan antara para pihak yang diduga terlibat.
Pemeriksaan Bobby pada 28 September menjadi kelanjutan proses penyidikan yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun. Karena Bobby masih berstatus saksi, pemeriksaannya tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana dan kesimpulan mengenai peran setiap pihak bergantung pada alat bukti serta proses hukum. KPK hingga pembaruan awal Senin siang juga belum mengumumkan hasil pemeriksaan atau materi spesifik yang digali dari Bobby. Penyidikan perkara dugaan suap audit Muara Enim masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap mekanisme dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.




