Jakarta, 14 Mei 2026 – Jaksa penuntut umum mencurigai harta senilai Rp4,8 triliun milik Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan jaksa dalam proses persidangan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Menurut jaksa, nilai kekayaan yang dimiliki terdakwa menjadi bagian dari pendalaman terkait aliran dana dan dugaan keuntungan yang diperoleh dari proyek digitalisasi pendidikan nasional. Penuntut umum menyebut penyidik dan jaksa telah melakukan analisis terhadap transaksi, aset, serta sejumlah dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara.
Kasus pengadaan Chromebook sendiri menjadi sorotan karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar untuk program digitalisasi pendidikan. Jaksa sebelumnya juga menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun serta tuntutan uang pengganti triliunan rupiah terhadap Nadiem dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum Nadiem membantah berbagai tuduhan yang disampaikan jaksa dan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur. Mereka juga menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara lengkap melalui nota pledoi dan meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Pengamat hukum menilai penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi, terutama untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan antara kekayaan terdakwa dengan dugaan tindak pidana. Namun mereka juga mengingatkan bahwa seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses pengadilan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.







