Denpasar, 17 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dalam periode 5 hingga 9 Oktober 2026 karena berbagai pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, dan dua lainnya melampaui batas waktu izin tinggal. Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas warga asing di kawasan wisata Bali. Sejumlah kasus yang ditemukan cukup beragam, mulai dari bekerja sebagai disc jockey (DJ) di Canggu hingga menjadi model iklan minuman tanpa izin yang sesuai. Seluruh WNA yang dideportasi juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki Indonesia selama masa penangkalan berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa patroli keimigrasian dilakukan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan warga asing sesuai dengan peraturan. Pengawasan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas pariwisata dan investasi cukup tinggi. Menurutnya, penyalahgunaan izin tinggal menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam penindakan kali ini. Petugas mendapati sejumlah WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang mereka miliki. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen keimigrasian dengan kegiatan sebenarnya di lapangan. Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga asing wajib mematuhi ketentuan selama berada di wilayah Indonesia.
Tiga dari enam WNA yang menyalahgunakan izin tinggal diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Salah satunya adalah warga negara Amerika Serikat berinisial ALY yang melakukan aktivitas di luar lokasi yang tercantum dalam izin serta mempromosikan vila di Bali. Petugas juga menindak warga negara Australia berinisial NA karena memberikan keterangan tidak benar mengenai kegiatan investasi. Sementara itu, warga Australia lainnya berinisial JA diketahui masih menjalankan aktivitas usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketiga kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas izin tinggal untuk kegiatan investasi. Imigrasi menilai kesesuaian antara izin dan aktivitas nyata merupakan bagian penting dalam pengawasan terhadap investor asing.
Pelanggaran lainnya melibatkan warga negara Rusia berinisial ED yang diketahui bekerja sebagai model dalam iklan produk minuman. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Selain ED, seorang warga negara Jerman berinisial RM juga termasuk dalam kelompok yang dideportasi setelah ditemukan persoalan keimigrasian terkait penggunaan paspor ganda. Kasus berikutnya melibatkan warga negara Ukraina berinisial AK yang bekerja sebagai DJ di kawasan Canggu. AK diketahui menjalankan aktivitas tersebut dengan menggunakan bridging visa yang tidak memberikan izin untuk pekerjaan yang dilakukannya. Temuan ini memperlihatkan bahwa pelanggaran keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan masa tinggal, tetapi juga jenis kegiatan yang dilakukan warga asing.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, petugas menemukan dua WNA yang telah melewati batas waktu keberadaan mereka di Indonesia. Warga negara Aljazair berinisial HBC tercatat mengalami kelebihan masa tinggal selama 87 hari. Sementara itu, warga negara Australia berinisial ADH diketahui melampaui batas izin tinggal selama 78 hari. Kedua warga asing tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi setelah pelanggaran mereka teridentifikasi. Dalam ketentuan keimigrasian Indonesia, setiap orang asing wajib memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan mengurus perpanjangan sebelum waktunya berakhir. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk deportasi dan penangkalan sesuai kondisi perkara.
Dua WNA lainnya yang turut dideportasi merupakan mantan narapidana kasus pencurian. Keduanya diketahui sebagai warga negara Aljazair berinisial MABC dan LM yang sebelumnya telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Setelah menyelesaikan proses pidana, mereka menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan ke negara asal. Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai keberadaan orang asing yang pernah menjalani hukuman pidana di Indonesia. Deportasi terhadap mantan narapidana merupakan proses yang berbeda dari pelaksanaan hukuman pidana yang telah dijalani sebelumnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari kewenangan keimigrasian dalam mengawasi keberadaan warga negara asing.
Novyandri menegaskan bahwa seluruh WNA yang telah dideportasi masuk dalam daftar penangkalan keimigrasian. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah mereka kembali memasuki wilayah Indonesia selama periode penangkalan yang ditetapkan. Pengawasan terhadap warga asing juga akan terus diperkuat melalui patroli dan pemeriksaan kegiatan di lapangan. Langkah ini dinilai penting mengingat Bali merupakan salah satu tujuan utama wisatawan dan pelaku usaha internasional. Pemerintah berupaya memastikan kegiatan pariwisata dan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap peraturan. Penegakan hukum keimigrasian juga diharapkan dapat melindungi ketertiban masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sesuai dengan ketentuan.
Deportasi 10 WNA oleh Imigrasi Ngurah Rai menjadi pengingat bahwa izin tinggal harus digunakan sesuai tujuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Warga asing yang datang untuk berwisata, bekerja, maupun menjalankan investasi memiliki kewajiban administratif yang berbeda berdasarkan jenis izin masing-masing. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan hukum dan pembatasan untuk kembali masuk ke Indonesia. Imigrasi menyatakan akan melanjutkan pengawasan secara konsisten dengan mengedepankan ketertiban dan penegakan hukum yang berkeadilan. Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketika melibatkan tenaga kerja atau mitra bisnis asing. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, aktivitas warga asing di Bali diharapkan tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu ketertiban dan kepentingan masyarakat setempat.




