Jakarta, 18 Oktober 2026 – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan. Kehilangan STNK dapat menimbulkan kekhawatiran karena dokumen tersebut diperlukan ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Namun, masyarakat tidak perlu mengurus registrasi kendaraan dari awal apabila STNK hilang. Pemilik kendaraan dapat mengajukan penerbitan STNK pengganti melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengurusan membutuhkan sejumlah dokumen pendukung serta pembayaran biaya administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelum mendatangi Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan kendaraan. Persyaratan yang umumnya diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Pemohon juga perlu menyiapkan formulir permohonan penerbitan STNK pengganti yang tersedia di kantor pelayanan. Dalam kondisi tertentu, petugas dapat meminta dokumen tambahan sesuai hasil pemeriksaan administrasi. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan memastikan kelengkapan persyaratan terlebih dahulu agar proses pengurusan tidak terhambat.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan. Pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan kehilangan STNK dan memberikan keterangan mengenai identitas kendaraan. Informasi yang disampaikan sebaiknya sesuai dengan dokumen kepemilikan agar memudahkan proses verifikasi. Setelah laporan diterima dan diproses, pemohon dapat menggunakan surat keterangan tersebut sebagai dokumen pendukung pengajuan STNK pengganti. Pelaporan kehilangan juga penting untuk mencatat bahwa dokumen kendaraan tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik. Dengan demikian, pemilik memiliki dasar administrasi ketika mengurus penggantian dokumen.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemilik kendaraan perlu membawa kendaraan ke Samsat yang menangani registrasinya untuk menjalani pemeriksaan fisik. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercatat dalam sistem administrasi. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk menerbitkan STNK pengganti. Selanjutnya, pemohon menyerahkan seluruh berkas ke loket pelayanan untuk menjalani verifikasi administrasi. Petugas juga akan memeriksa status registrasi kendaraan guna memastikan tidak terdapat permasalahan yang menghambat penerbitan dokumen. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pembayaran.
Biaya resmi penerbitan STNK pengganti diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp100.000. Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp200.000. Tarif tersebut berlaku untuk penerbitan dokumen STNK dan tidak otomatis mencakup kewajiban lain yang mungkin masih harus diselesaikan pemilik kendaraan. Apabila terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor, pemohon perlu memperhatikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan rincian pembayaran langsung melalui loket resmi Samsat.
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di perusahaan pembiayaan atau leasing, proses pengurusan memerlukan perhatian tambahan. Pemohon umumnya perlu meminta dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan, seperti fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi dan surat keterangan leasing. Dokumen tersebut digunakan untuk membantu memastikan kesesuaian data kepemilikan kendaraan. Persyaratan administrasi dapat berbeda berdasarkan kondisi dokumen dan ketentuan pelayanan di masing-masing Samsat. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan sebaiknya menghubungi pihak leasing terlebih dahulu sebelum mengajukan penggantian STNK. Persiapan yang lengkap dapat mengurangi risiko pengurusan tertunda akibat kekurangan dokumen.
Setelah seluruh proses verifikasi dan pembayaran selesai, pemohon dapat menunggu penerbitan STNK pengganti sesuai prosedur pelayanan. Waktu penyelesaian dapat berbeda bergantung pada kondisi antrean, kelengkapan berkas, serta proses pemeriksaan administrasi. Pemilik kendaraan disarankan menyimpan bukti pembayaran dan dokumen penerimaan berkas sampai STNK pengganti diterbitkan. Pengurusan melalui jalur resmi juga penting untuk menghindari praktik percaloan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terdapat biaya yang tidak jelas, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada petugas pelayanan. Transparansi biaya menjadi bagian penting dalam memastikan pengurusan dokumen kendaraan berlangsung tertib.
Mengurus STNK yang hilang pada dasarnya dapat dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, membuat laporan kehilangan, menjalani pemeriksaan fisik kendaraan, dan menyelesaikan pembayaran resmi. Biaya penerbitan sebesar Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp200.000 untuk mobil dapat menjadi acuan dalam mempersiapkan pengeluaran administrasi. Namun, kewajiban pajak yang belum diselesaikan tetap perlu diperhitungkan secara terpisah. Masyarakat juga diimbau menyimpan dokumen kendaraan dengan baik untuk mengurangi risiko kehilangan kembali. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, STNK pengganti dapat diterbitkan sehingga pemilik kendaraan kembali memiliki dokumen registrasi yang diperlukan saat berkendara.




