Jakarta, 19 September 2026 – Selebgram Julia Prastini atau Jule diamankan polisi terkait penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 September 2026. Jule diamankan setelah menerima paket berisi cartridge vape yang diketahui mengandung etomidate. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap unit apartemen yang ditempatinya. Polisi menemukan empat cartridge vape, terdiri atas tiga cartridge yang sudah habis digunakan dan satu cartridge yang masih berisi cairan. Pemeriksaan urine terhadap Jule juga menunjukkan hasil positif etomidate.

Kasus tersebut bermula ketika polisi mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi itu, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Pemeriksaan terhadap kedua perempuan kemudian memberikan petunjuk mengenai asal barang dan sejumlah transaksi yang telah dilakukan. Polisi mendapatkan informasi bahwa cartridge tersebut diperoleh dari seorang warga negara China berinisial XC. Penyelidikan juga menemukan adanya paket yang telah dipesan oleh perempuan berinisial JP atau Jule. Temuan tersebut membuat polisi membagi tim untuk mengembangkan penyelidikan ke dua sasaran berbeda.

Satu tim bergerak mencari XC yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut. Polisi kemudian menangkap XC di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Sementara itu, tim lainnya melakukan pengiriman terkendali terhadap paket yang sebelumnya diketahui ditujukan kepada Jule. Paket dibawa menuju sebuah apartemen di Cilandak sekitar pukul 17.15 WIB dan diterima langsung oleh Jule. Ketika dibuka di hadapan petugas, paket tersebut diketahui berisi cartridge vape yang mengandung etomidate.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan Jule mengaku telah menggunakan vape tersebut selama sekitar dua hingga tiga minggu. Kepada penyidik, ia menyampaikan alasan pribadi berupa stres sebagai latar belakang penggunaan barang tersebut. Polisi kemudian memeriksa barang bukti dan melakukan tes urine untuk memastikan penggunaan zat tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate. Meski demikian, penyidik tidak menemukan indikasi bahwa Jule berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut. Barang yang ditemukan di tempatnya dinilai berkaitan dengan penggunaan pribadi.

Dari empat orang yang diamankan dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RR dan RN yang diduga berperan sebagai pengedar serta XC yang disebut sebagai pemasok utama. Jaringan tersebut diduga telah memasarkan cartridge vape mengandung etomidate sejak sekitar Juli 2026 melalui hubungan pertemanan dan komunikasi langsung. Keuntungan dari penjualan setiap cartridge diperkirakan mencapai sekitar Rp700 ribu. Polisi masih mendalami jalur masuk barang, jumlah yang telah beredar serta kemungkinan adanya pembeli lain. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui apakah jaringan tersebut memiliki hubungan dengan pemasok lain di dalam maupun luar Indonesia.

Sementara itu, Jule diposisikan sebagai pengguna dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran tersebut. Penanganannya diarahkan melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi setelah penyidik menilai dirinya sebagai pemakai. Jule selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani tahapan rehabilitasi sesuai hasil asesmen. Polisi tetap melanjutkan penyidikan terhadap jaringan pemasok dan pengedar yang telah ditangkap. Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena penggunaan vape menjadi salah satu modus penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat menyulitkan masyarakat mengenali kandungannya. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap jaringan distribusi cartridge tersebut secara lebih luas.