Jakarta, 2 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum diduga telah berlangsung sejak 2010. Temuan awal tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa periode dugaan praktik tersebut telah ditelusuri hingga lebih dari satu dekade lalu. KPK menduga terdapat pengaturan dalam pembayaran cukai yang menyebabkan kewajiban perusahaan tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, dengan estimasi awal mencapai triliunan rupiah. Penyidik kini berupaya mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik untuk mengungkap mekanisme pembayaran cukai yang menjadi objek perkara. Meski penyidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara khusus yang berkaitan dengan cukai PT Djarum sehingga seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. ANTARA News+1
Achmad Taufik Husein menyampaikan konfirmasi mengenai dugaan waktu terjadinya perkara ketika dimintai keterangan oleh wartawan pada Senin, 2 November 2026. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian yang membuat pembayaran cukai tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya disetorkan. Menurut Budi, praktik yang tengah diselidiki tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun sehingga pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada transaksi terbaru. KPK perlu menelusuri dokumen dari periode sebelumnya untuk mengetahui perkembangan dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang mungkin memiliki keterkaitan. Penelusuran waktu kejadian menjadi penting karena dapat membantu penyidik menentukan rangkaian peristiwa serta dasar perhitungan potensi kerugian negara. Budi menyampaikan bahwa penggeledahan yang telah dilakukan juga diarahkan untuk mencari dokumen yang sesuai dengan periode dugaan tindak pidana. Dengan demikian, proses penyidikan mencakup pemeriksaan terhadap catatan administrasi, pembayaran, serta dokumen pendukung yang berhubungan dengan pengurusan cukai rokok. ANTARA News
Salah satu dugaan mekanisme yang muncul dalam pengusutan adalah pemecahan produksi rokok melalui sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT Djarum. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam pemberitaan perkara tersebut, pengaturan itu diduga membuat produksi rokok tercatat seolah-olah berasal dari beberapa perusahaan berbeda. Pola tersebut diduga memungkinkan penerapan tarif cukai yang lebih rendah dibandingkan kewajiban yang semestinya dikenakan apabila produksi dihitung berdasarkan ketentuan yang relevan. Apabila dugaan tersebut terbukti, selisih pembayaran cukai dapat memengaruhi besarnya penerimaan negara dari industri hasil tembakau. Namun, KPK masih harus memastikan bagaimana hubungan antarperusahaan tersebut dijalankan dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penetapan maupun pembayaran cukainya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk membedakan kegiatan usaha yang sah dari tindakan yang diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran. Karena itu, dokumen produksi, struktur perusahaan, catatan transaksi, dan keputusan administrasi cukai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Kesimpulan mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab belum dapat ditetapkan sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang relevan. VOI+1
Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026. Pada 28 Oktober, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus. Sehari kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke enam perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan rokok tersebut. Pada 30 Oktober, penyidik kembali mendatangi Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Penyidik juga menemukan uang tunai dalam rangkaian penggeledahan di kantor Bea Cukai, meskipun keterkaitan dan status pembuktiannya masih perlu didalami. Barang bukti yang telah diamankan akan diperiksa untuk mengetahui hubungan antara kegiatan perusahaan, proses pengurusan cukai, dan kemungkinan penyimpangan penerimaan negara. Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang lokasi kantornya diperiksa. ANTARA News+1
Selain menelusuri dugaan pembayaran cukai yang tidak sesuai ketentuan, KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan pita cukai yang digunakan pada produk rokok sebelum dipasarkan kepada konsumen. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya aliran dana dari pihak perusahaan kepada pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam administrasi cukai. Pemeriksaan terhadap dugaan pemberian uang tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara keputusan administratif dan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu. KPK belum mengumumkan kesimpulan mengenai pihak yang diduga menerima uang maupun jumlah transaksi yang berkaitan langsung dengan perkara ini. Oleh karena itu, penyidik masih perlu memeriksa dokumen keuangan, komunikasi, dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pengurusan cukai. KPK juga membuka kemungkinan memanggil pihak perusahaan maupun pejabat terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan peristiwa pidana dan menentukan apakah bukti yang terkumpul telah memenuhi persyaratan hukum untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. CNNindonesia+1
Pengusutan perkara cukai PT Djarum merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Dalam penanganan perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan importasi barang. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026, KPK menerbitkan satu surat perintah penyidikan umum yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan cukai rokok. Surat perintah penyidikan umum tersebut belum mencantumkan nama tersangka karena penyidik masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pendalaman peristiwa pidana. KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh dari proses penegakan hukum, bukan karena pertimbangan di luar perkara. Sementara itu, pihak PT Djarum melalui Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan perkara karena penyidikan masih berada pada tahap awal dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum. ANTARA News+1
KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan penyimpangan cukai akan terus dilanjutkan untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara dan bagaimana mekanisme yang diduga menyebabkan berkurangnya penerimaan tersebut. Perhitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian hingga triliunan rupiah masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. Penyidik juga harus menentukan periode kejadian secara tepat karena dugaan praktik yang disebut berlangsung sejak 2010 mencakup rentang waktu panjang dengan kemungkinan perubahan peraturan cukai. Selain itu, pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga terafiliasi perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan hubungan usaha dan kewajiban perpajakan maupun cukai masing-masing pihak. Keterlibatan pejabat atau pegawai Bea Cukai juga harus dibuktikan berdasarkan tindakan, kewenangan, serta bukti yang ditemukan dalam penyidikan. Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik. Transparansi proses hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun putusan pengadilan. Dengan pendalaman bukti, pemeriksaan saksi, dan penghitungan potensi kerugian negara secara cermat, KPK diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sekaligus memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan sesuai prinsip hukum yang berlaku. ANTARA News+2




