Jakarta, 2 Oktober 2026 – Informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 yang disebut akan kembali dicairkan pada Oktober 2026 ramai menjadi perhatian pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai pencairan BSU yang beredar di media sosial. Sampai ada pengumuman resmi mengenai program lanjutan, pekerja diminta tidak langsung mempercayai klaim mengenai jadwal maupun nominal pencairan. Informasi resmi terkait BSU disampaikan pemerintah melalui kanal Kemnaker dan lembaga terkait.
BSU sebelumnya diberikan pemerintah sebagai bantuan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu. Program tersebut bertujuan menjaga daya beli sekaligus memberikan dukungan kepada kelompok pekerja yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian melalui proses verifikasi sesuai ketentuan. Karena itu, pencairan BSU tidak dilakukan hanya berdasarkan pendaftaran mandiri atau informasi yang beredar melalui tautan tidak resmi.
Kemnaker mengingatkan bahwa setiap pelaksanaan BSU harus memiliki dasar kebijakan, kriteria penerima, anggaran serta mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kabar mengenai pencairan Rp900.000 pada Oktober tidak dapat dianggap benar hanya karena beredar luas di media sosial. Masyarakat perlu menunggu keputusan dan pengumuman resmi apabila pemerintah kembali menjalankan program tersebut. Jadwal pencairan juga baru dapat dipastikan setelah seluruh ketentuan program ditetapkan.
Pekerja juga diminta mewaspadai beredarnya tautan yang mengatasnamakan program BSU. Modus semacam itu dapat meminta masyarakat memasukkan sejumlah data pribadi seperti nomor induk kependudukan, nomor rekening, nomor telepon hingga informasi lainnya. Data tersebut berpotensi disalahgunakan apabila diberikan melalui situs atau formulir yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Penerima bantuan juga tidak dipungut biaya untuk mendapatkan BSU apabila program tersebut disalurkan pemerintah.
Dalam pelaksanaan BSU sebelumnya, proses penetapan penerima dilakukan melalui sejumlah tahapan. Data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi untuk memastikan pekerja memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Setelah dinyatakan memenuhi kriteria, bantuan disalurkan melalui mekanisme pembayaran yang ditetapkan pemerintah. Mekanisme tersebut dibuat agar bantuan diterima oleh kelompok pekerja yang menjadi sasaran program dan mengurangi potensi kesalahan penyaluran.
Pekerja yang ingin mengetahui perkembangan program BSU disarankan memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mengandalkan pesan berantai. Apabila pemerintah memutuskan kembali menyalurkan bantuan pada Oktober 2026, informasi mengenai besaran bantuan, persyaratan penerima, periode penyaluran serta cara pengecekan status akan diumumkan secara resmi. Masyarakat juga perlu mencermati tanggal pengumuman karena informasi dari periode penyaluran sebelumnya masih banyak beredar kembali dan dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan demikian, kabar mengenai BSU pekerja sebesar Rp900.000 yang disebut cair pada Oktober 2026 perlu disikapi secara hati-hati hingga terdapat kepastian resmi dari pemerintah. Pekerja sebaiknya tidak memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran kepada pihak yang menjanjikan pencairan bantuan. Kepastian mengenai kelanjutan BSU berada pada kebijakan pemerintah beserta kesiapan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya. Pengumuman resmi menjadi rujukan utama untuk mengetahui apakah bantuan tersebut benar-benar kembali disalurkan pada Oktober 2026.




