Denpasar, 7 September 2026 – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan mengenai potongan video dirinya mengucapkan kalimat “diam kamu” yang kembali ramai beredar di media sosial dan dikaitkan dengan persoalan lapangan pekerjaan. Koster menegaskan rekaman tersebut bukan peristiwa baru yang terjadi pada September 2026, melainkan dokumentasi lama ketika dirinya memantau penertiban bangunan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 21 Juli 2025. Klarifikasi tersebut disampaikan Koster seusai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali di Denpasar, Senin (7/9/2026). Menurutnya, potongan video yang kembali beredar tidak menggambarkan secara lengkap situasi ketika percakapan tersebut berlangsung. Ia menjelaskan bahwa saat itu pemerintah sedang berfokus melakukan penertiban terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan berdiri di atas lahan pemerintah.
Peristiwa dalam rekaman tersebut berlangsung ketika Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turun langsung memantau pembongkaran 48 bangunan di kawasan Pantai Bingin. Bangunan yang ditertibkan terdiri atas berbagai tempat usaha, termasuk vila, restoran, dan bar yang disebut tidak memiliki kelengkapan perizinan serta memanfaatkan lahan milik pemerintah. Penertiban tersebut bukan dilakukan secara mendadak karena Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya telah menjalankan sejumlah tahapan administratif. Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pihak terkait disebut telah menerima teguran tertulis sebanyak tiga kali. Langkah pembongkaran kemudian dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus penataan kawasan yang selama ini menjadi salah satu wilayah wisata populer di Bali.
Koster menjelaskan kalimat “diam kamu” muncul ketika proses pembongkaran sedang berlangsung dan ada seseorang yang mempertanyakan persoalan tenaga kerja yang terdampak penertiban. Menurut penjelasannya, fokus pemerintah ketika itu adalah menyelesaikan terlebih dahulu proses penertiban terhadap bangunan yang dianggap melanggar tata ruang. Persoalan pekerja, menurut Koster, bukan berarti diabaikan, melainkan akan dibicarakan pada waktunya setelah tahapan penertiban diselesaikan. Ia menilai potongan video yang hanya menampilkan bagian tertentu dari percakapan membuat konteks kejadian menjadi berbeda ketika kembali disebarkan melalui media sosial. Terlebih, rekaman tersebut kemudian dikaitkan dengan narasi mengenai lapangan pekerjaan sehingga dapat membentuk persepsi seolah-olah pernyataan itu merupakan respons terhadap persoalan ketenagakerjaan secara umum.
Dalam rangkaian peristiwa penertiban pada 2025 tersebut, persoalan nasib tenaga kerja sebenarnya turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Koster ketika itu menegaskan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pekerja, tetapi penegakan aturan terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan juga harus tetap dilakukan. Pemerintah memandang persoalan pekerja dan penataan tata ruang sebagai dua hal yang perlu ditangani melalui tahapan yang sesuai. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga menyadari bahwa pembongkaran tempat usaha berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Pemerintah Kabupaten Badung pada saat itu menyatakan akan membuka ruang dialog dengan pekerja yang terdampak setelah proses pembongkaran selesai dilakukan.
Kembali beredarnya video tersebut pada awal September 2026 kemudian menimbulkan beragam respons di media sosial. Potongan rekaman yang singkat membuat sebagian masyarakat hanya menerima bagian tertentu dari percakapan tanpa mengetahui latar waktu, lokasi, maupun kegiatan yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana rekaman lama dapat memperoleh makna berbeda ketika diedarkan kembali dengan narasi baru. Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya juga telah memberikan penjelasan bahwa video tersebut berasal dari kegiatan penertiban Pantai Bingin pada Juli 2025. Masyarakat diminta lebih teliti dalam melihat rekaman yang kembali beredar agar dapat membedakan antara peristiwa terkini dan dokumentasi lama yang dimunculkan kembali.
Juru Bicara Gubernur Bali I Gusti Putu Eka Mulyawan Wira Senapati atau Gus Wawan sebelumnya turut memberikan penjelasan mengenai video tersebut. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan rekaman yang beredar di media sosial. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi, tetapi informasi yang menjadi dasar kritik perlu diperiksa secara utuh. Waktu perekaman, lokasi kejadian, rangkaian peristiwa, serta konteks percakapan menjadi unsur penting sebelum sebuah video digunakan untuk menarik kesimpulan tertentu. Potongan rekaman yang dilepaskan dari keseluruhan peristiwa dinilai berpotensi menimbulkan pemahaman yang berbeda dibandingkan kondisi sebenarnya.
Koster sendiri memilih tidak memperpanjang polemik mengenai video yang kembali viral tersebut. Ia menekankan bahwa penataan tata ruang tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan Bali sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan penegakan regulasi dengan kepentingan ekonomi masyarakat, terutama di kawasan pariwisata yang menjadi tempat bergantungnya banyak pekerja dan pelaku usaha. Penertiban bangunan yang dianggap melanggar aturan karena itu dapat memiliki konsekuensi luas, mulai dari aspek lingkungan, tata ruang, investasi hingga mata pencaharian masyarakat. Pemerintah dituntut memastikan setiap langkah penataan dilakukan melalui prosedur yang jelas serta diikuti penyelesaian terhadap dampak sosial yang muncul.
Kasus kembali viralnya video tersebut sekaligus menunjukkan cepatnya penyebaran informasi lama melalui platform digital. Sebuah rekaman dapat kembali menjadi perhatian publik berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun setelah peristiwa sebenarnya berlangsung, terutama ketika diberikan keterangan baru yang berbeda dari konteks awal. Kondisi tersebut membuat verifikasi menjadi semakin penting sebelum masyarakat menyebarkan maupun memberikan penilaian terhadap suatu konten. Bagi pejabat publik, potongan pernyataan juga dapat membentuk persepsi luas karena setiap ucapan yang direkam berpotensi beredar kembali dalam konteks yang berbeda. Klarifikasi yang disampaikan Koster menjadi upaya memberikan konteks mengenai waktu dan situasi ketika pernyataan tersebut disampaikan.
Dengan penjelasan tersebut, Koster menegaskan video “diam kamu” yang kembali menjadi perbincangan bukanlah dokumentasi peristiwa baru pada September 2026. Rekaman tersebut berasal dari penertiban 48 bangunan di kawasan Pantai Bingin pada 21 Juli 2025, ketika pemerintah daerah sedang menjalankan proses pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan. Persoalan tenaga kerja memang muncul dalam percakapan ketika kegiatan berlangsung, namun pemerintah menyatakan masalah tersebut tetap menjadi bagian yang perlu ditangani setelah proses penertiban. Polemik yang berkembang menunjukkan pentingnya melihat rekaman secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai pernyataan seorang pejabat publik. Sementara itu, pemerintah Bali tetap menempatkan penataan tata ruang dan penegakan aturan sebagai bagian dari agenda menjaga kawasan sekaligus memastikan pembangunan daerah berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.





