Jakarta, 9 Oktober 2026 – Pemerintah menetapkan batas waktu penerbitan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto setelah pemerintah resmi mengumumkan regulasi baru mengenai transportasi berbasis aplikasi. Aturan pelaksanaan akan disusun oleh sejumlah kementerian sesuai bidang kewenangan masing-masing. Pemerintah menargetkan seluruh ketentuan teknis dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penerapan perlindungan terhadap pengemudi ojek online dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi digital.
Bambang Eko menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan bahwa kementerian terkait diberikan waktu hingga akhir Desember untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan. Tiga kementerian yang memiliki tanggung jawab utama adalah Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Perhubungan. Masing-masing kementerian akan menyusun ketentuan teknis berdasarkan tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan. Dengan pembagian tersebut, pemerintah berharap penerapan Perpres dapat berlangsung secara terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Cakupannya meliputi pelayanan transportasi, penyelenggaraan sistem elektronik, hubungan kemitraan, perlindungan usaha mikro, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Regulasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pihak lain yang terlibat dalam layanan digital. Pemerintah juga ingin menciptakan hubungan usaha yang lebih seimbang antara pengemudi dan penyelenggara platform. Pengaturan tersebut menjadi penting seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.
Dalam pembagian kewenangan, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap pengaturan layanan angkutan penumpang serta aspek tarif transportasi. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan biaya platform sebesar 8 persen yang dibebankan kepada pengemudi. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten oleh perusahaan aplikasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan biaya platform tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Kehadiran Perpres baru memberikan penguatan terhadap pengaturan yang telah diterapkan sebelumnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Salah satu fokusnya adalah transparansi dalam pembentukan harga serta perlindungan pendapatan pengemudi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan pentingnya memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak dari layanan yang mereka jalankan. Aturan teknis nantinya diharapkan dapat memperjelas mekanisme biaya dan pembagian pendapatan dalam ekosistem pengantaran. Dengan demikian, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kementerian UMKM mendapatkan peran penting dalam mengawal hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan memimpin koordinasi untuk memastikan perjanjian kemitraan berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pengaturan tersebut mencakup upaya menciptakan hubungan usaha yang lebih transparan dan memberikan perlindungan terhadap mitra pengemudi. Perjanjian kemitraan menjadi salah satu aspek penting karena menentukan hak dan kewajiban kedua pihak. Pemerintah berharap pengaturan yang lebih jelas dapat mengurangi potensi perselisihan antara pengemudi dan perusahaan platform.
Untuk mendukung pelaksanaan Perpres, pemerintah bersama DPR juga menyepakati pembentukan forum koordinasi lintas kementerian. Forum tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan dalam ekosistem transportasi digital. Pembentukan forum bertujuan menyelaraskan berbagai aturan pelaksanaan agar tidak saling bertentangan. Selain itu, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan ketentuan peralihan untuk mendukung penerapan regulasi baru. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyusunan aturan teknis sekaligus memastikan kebijakan dapat dijalankan secara efektif.
Batas waktu 31 Desember 2026 menjadi tahapan penting dalam penerapan Perpres Ojol yang baru diumumkan pemerintah. Seluruh kementerian terkait diharapkan menyelesaikan aturan pelaksanaan sesuai jadwal agar pengemudi dan perusahaan aplikasi memperoleh kepastian hukum. Pengaturan mengenai tarif, potongan biaya platform, pengantaran barang dan makanan, serta perjanjian kemitraan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperjelas. Pemerintah juga harus memastikan pelaksanaan regulasi dapat diawasi secara konsisten setelah aturan turunan diterbitkan. Dengan koordinasi yang baik, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis platform digital di Indonesia.




